Panja RUU Desa Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

- Jumat, 23 Juni 2023 | 12:58 WIB
Suasana Rapat Pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 April 2022. (TOPAN)
Suasana Rapat Pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 April 2022. (TOPAN)

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali. 

Adapun yang tertera dalam Undang-Undang Desa, masa jabatan kepala desa termaktub enam tahun selama satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali. 

“Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?” jelas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (23/6/2023).

Jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Dalam pertemuan tersebut, enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode. 

Keenam fraksi tersebut yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Ratusan Desa di Tanah Papua Masih Belum Terfasilitasi Listrik

Beberapa fraksi tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa, seperti Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Usulan perubahan masa jabatan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa yang menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi “Kepala desa sebagaimana dimaksud (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Tiga hal pokok dalam Panja RUU Desa

Pada awal pertemuan, Supratman memaparkan terdapat tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama, kata Supratman yakni menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa ataupun aparat desa. Kedua berkaitan dengan perubahan komposisi masa jabatan kepala desa.

“Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa, ya. Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan,” ujar Supratman.

Baca Juga: Tiga Desa di Jambi Waspada Karhutla

Kilas balik perpanjangan masa jabatan kades 

Halaman:

Editor: Brilyan Duta Nuswantoro

Sumber: republika.co.id, antaranews.com

Tags

Terkini

Ketahanan Pangan Desa Wujudkan Zero Stunting

Minggu, 25 Juni 2023 | 10:11 WIB

Baleg DPR Sepakati Kenaikan Dana Desa 15 Persen

Jumat, 23 Juni 2023 | 16:30 WIB

Tiga Desa di Jambi Waspada Karhutla

Kamis, 22 Juni 2023 | 19:58 WIB
X