Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antara yang sudah disepakati yakni usulan dana desa dari sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen yang berasal dari dana transfer daerah.
Kendati demikian, melansir dari Republika.co.id, sebelum menyepakati usulan tersebut masuk ke dalam draf revisi UU Desa, terdapat perdebatan terkait dana desa yang meningkat menjadi 15 persen. Hal itu karena peningkatan anggaran juga harus berdampak pada bertambahnya tugas perangkat desa.
"Alokasi itu nanti disinkronisasikan dengan hubungan kelola pusat dan daerah, karena itu nanti bisa aja misalkan ditambah 15 persen itu dana alokasi desa dari dana transfer daerah, tapi nanti penugasan desa bisa juga ditambahkan ini masalah," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Eddy Susetyo dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Desa, Kamis (22/6).
Baca Juga: Fakta Kantor Desa Sembung yang Megah
Di sisi lain, alokasi dana desa masuk dalam mandatory spending atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Hal tersebut seperti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Bertambahnya dana desa juga berpotensi berimplikasi terhadap pengalihan fungsinya. Sebab pada dasarnya, semua memiliki tujuan yang sama untuk mewujudkan desa sebagai pusat pertumbuhan atau menjadi basis kesejahteraan.
"Nah bisa jadi beberapa fungsi dialihkan masuk ke desa, itu kan juga, karena prinsipnya anggaran mengikuti fungsi atau anggaran mengikuti pelaksanaan yang harus dilakukan di desa, money follow the function," ujar Andreas.
Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Supriansa juga mempertanyakan sumber dana desa sebesar 15 persen yang berasal dari dana transfer daerah. Sebab, dana transfer daerah terdiri dari enam jenis, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.
Baca Juga: Rencana Gus Halim Ekspos SDGs Desa di Kantor Pusat PBB
"Apakah semuanya itu (dana transfer daerah) diambil 15 persen, nah ini harus jelas juga yang dimaksud ini (berasal dari dana transfer daerah). Kalau kita tidak jelas, bisa langsung melompat ke dana yang ke enam (dana desa) yang tadi saya bacakan," ujar Supriansa.
Berbeda dengan Fraksi PDIP dan Partai Golkar, anggota Baleg Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Multazam setuju dengan dana desa yang diusulkan menjadi 15 persen. Tinggal nanti pembahasannya bersama pemerintah, apakah usulan tersebut disetujui atau tidak dalam revisi UU Desa.
"Jadi karena ini masih draf yang usulan DPR dan masih kita susun, jadi sebaiknya kita menempatkan call tinggi saja, nanti tinggal pemerintah nanti bagaimana. Saya setuju dengan ini dana desa sebesar 15 persen dari transfer daerah," ujar Ibnu.
Baca Juga: Upaya Realisasi Dana Desa: Capai Perputaran Uang hingga 30,9 Triliun per Juni 2023
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas juga sepakat dengan pendapat yang disampaikan Ibnu. Sebab, besaran dana desa bertujuan untuk menjadikan desa sebagai titik awal pembangunan Indonesia.